Korupsi
Trending

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes, Kerugian Negara Rp 319 Miliar

Sumber Foto: Youtube KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pandemi Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020, yang merugikan negara hingga Rp319 miliar.

“Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu Direktur Penyidikan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

Ketiga tersangka tersebut yakni Budi Sylvana (BS) mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, yang pada saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI.

Kemudian, Ahmad Taufik (AT) selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), dan Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia.

KPK melakukan penahanan kepada dua orang tersangka, yakni Tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip MBKPOS.com, Kamis (3/10/2024).

Asep mengatakan, untuk kebutuhan penyidikan, dua tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan yang terhitung dari tanggal 3 sampai dengan 22 Oktober 2024.

Adapun konstruksi perkara yang menjerat ketiga tersangka tersebut, bermula pada Maret 2020 ketika PT Permana Putra Mandiri (PPM) dan PT Energi Kita Indonesia (EKI) menjadi distributor APD.

Kemenkes membeli 10.000 unit APD dari PT PPM dengan harga Rp379.500 per set. Namun, dalam praktiknya, terjadi beberapa penyimpangan, seperti pengambilan barang oleh TNI (atas perintah BNPB) tanpa dokumentasi yang lengkap dan tanpa surat pemesanan.

Lebih lanjut, pada 22 Maret 2020, Satrio Wibowo selaku Dirut PT EKI menandatangani kontrak kesepakatan sebagai penjual resmi APD sebanyak 500 ribu set. Harga dari APD tersebut mengikuti nilai dolar saat pemesanan.

Kesepakatan itu berlanjut dengan kerja sama PPM dan EKI untuk menjadi distributor APD dengan margin 18,5 persen diberikan kepada PPM. Hasil negosiasi PPM dan EKI diserahkan kepada BNPB.

Hermansyah Kepala BNPB saat itu melakukan negosiasi harga APD dari 60 dolar AS menjadi 50 dolar AS, dalam sebuah rapat dengan Satrio.

“Penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD, merek yang sama, yang dibeli oleh Kemenkes sebelumnya yaitu Rp370 ribu,” ujar Asep.

Pada 28 Maret 2020, Budi Sylvana ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI. Dokumen pengangkatannya dibuat mundur menjadi tanggal 27 Maret 2020.

Peran Budi dalam kasus tersebut yakni menyetujui pengadaan APD sebanyak lima juta set dengan harga 48,4 dolar AS dengan para tersangka. Dokumen yang dibuat tidak memerinci spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan, sampai pembayaran.

Para tersangka juga melakukan negosiasi ulang terkait pengadaan APD ini pada Mei 2020. Kemenkes diketahui hanya menerima APD sebanyak 3.140.200 set pada 18 Mei 2020.

Audit BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp319 miliar akibat pengadaan APD dalam perkara ini. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button